Kamis, 08 Juni 2017

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law Beserta Contoh Kasusnya

Tugas kelompok 5:
1. Ahmad Fauzi
2. Desy Muti Pangestu
3. Deti Ariani
4. Siti Rohimah


Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law


1.       Pengertian Cyber Crime
Adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

2.       Pengertian Cyber Law
Adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.

Contoh Kasus Cyber Crime:

1.       Polisi Tangkap Tamim Pardede Pembuat Video Hina Jokowi – Kapolri

      Tamim Pardede (45) warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan ditangkap oleh Polisi pada selasa 6 Juni 2017 karena kasus pengunggahan video berbau SARA dan penghinaan di akun YouTube-nya yang bernama Prof Tamim Pardede. Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik itu, Tamim menghina Presiden Jokowi. Bahkan ia pun menantang Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk menjemput dan menembaknya. Tamim Pardede dijerat polisi dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE.


Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE berbunyi  “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) “

Sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)


2.       Mabes Bongkar Website Porno Incaran Interpol

Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil mengungkap website www.modis.ml yang berisi tentang konten yang berbau pornografi. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari kepolisian Jerman yang menemukan Website dengan konten pornografi dengan korban anak dibawah umur. Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Kepolisian Jerman menemukan alamat  IP website tersebut berada di Indonesia.

Tim berhasil menangkap pemilik website itu yang berinisial IS di Lubuk Linggau, sumatera selatan, pada 27 mei 2017 lalu. pelaku menggunakan modus mengupload foto-foto syur di website sehingga banyak pengguna mengunjungi website tersebut, kemudian pemilik website tersebut bisa mendapatkan hasil lebih dari 3juta setiap bulannya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE).

Bunyi pasal 27 ayat (1) adalah “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan”

Sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)



3.       Sekjen JakMania melanggar UU ITE

Febriyanto (Sekjen JakMania) dijadikan tersangka  karena mencuit kata-kata yang dinilai penyidik dapat memprofokasi suporter JakMania. Dengan tulisan bertaggar #TolakPersibMainDiJakarta diposting di akun tweeter nya @bung_febri pda 11 Oktober 2015, atau tepatnya seminggu sebelum pertandingan berlangsung.


Dari petunjuk tersebut, penyidik menemukan ada komunikasi antara Febri dan koordinator wilayah JakMania Kemayoran yang mendukung penyerbuan bobotoh. Febriyanto ditangkap tepat pada hari berlangsungnya laga final piala presiden 2015, minggu 18 Oktober 2015 adapun barang bukti yang disita polisi : satuTelepon genggam, satu laptop, akun tweeter, akun facebook, email milik febriyanto dan sebuah buku catatan. Febriyanto dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU ITE.

Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE berbunyi  “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) “


Sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law Beserta Contoh Kasusnya

Tugas kelompok 5: 1. Ahmad Fauzi 2. Desy Muti Pangestu 3. Deti Ariani 4. Siti Rohimah Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law ...