Tugas kelompok 5:
1. Ahmad Fauzi
2. Desy Muti Pangestu
3. Deti Ariani
4. Siti Rohimah
Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law
1.
Pengertian
Cyber Crime
Adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet.
2.
Pengertian
Cyber Law
Adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Contoh
Kasus Cyber Crime:
1.
Polisi
Tangkap Tamim Pardede Pembuat Video Hina Jokowi – Kapolri
Tamim Pardede (45) warga Karet,
Setiabudi, Jakarta Selatan ditangkap oleh Polisi pada selasa 6 Juni 2017 karena
kasus pengunggahan video berbau SARA dan penghinaan di akun YouTube-nya yang
bernama Prof Tamim Pardede. Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46
detik itu, Tamim menghina Presiden Jokowi. Bahkan ia pun menantang Detasemen
Khusus (Densus) 88 Polri untuk menjemput dan menembaknya. Tamim Pardede dijerat
polisi dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE.
Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU
ITE berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA) “
Sanksi
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)
Sumber
: http://news.liputan6.com/read/2980907/polisi-tangkap-tamim-pardede-pembuat-video-hina-jokowi-kapolri
2.
Mabes
Bongkar Website Porno Incaran Interpol
Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri
berhasil mengungkap website www.modis.ml yang
berisi tentang konten yang berbau pornografi. Pengungkapan kasus tersebut
bermula dari adanya informasi dari kepolisian Jerman yang menemukan Website
dengan konten pornografi dengan korban anak dibawah umur. Hasil pelacakan yang
dilakukan oleh Kepolisian Jerman menemukan alamat IP website tersebut berada di Indonesia.
Tim berhasil menangkap pemilik website itu yang
berinisial IS di Lubuk Linggau, sumatera selatan, pada 27 mei 2017 lalu. pelaku
menggunakan modus mengupload foto-foto syur di website sehingga banyak pengguna
mengunjungi website tersebut, kemudian pemilik website tersebut bisa
mendapatkan hasil lebih dari 3juta setiap bulannya.
Atas perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008
tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat
(1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik
(ITE).
Bunyi pasal 27 ayat (1) adalah “setiap orang
dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar keasusilaan”
Sanksi
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)
3.
Sekjen
JakMania melanggar UU ITE
Febriyanto (Sekjen JakMania) dijadikan
tersangka karena mencuit kata-kata yang
dinilai penyidik dapat memprofokasi suporter JakMania. Dengan tulisan bertaggar
#TolakPersibMainDiJakarta diposting di akun tweeter nya @bung_febri pda 11
Oktober 2015, atau tepatnya seminggu sebelum pertandingan berlangsung.
Dari petunjuk tersebut, penyidik menemukan
ada komunikasi antara Febri dan koordinator wilayah JakMania Kemayoran yang
mendukung penyerbuan bobotoh. Febriyanto ditangkap tepat pada hari
berlangsungnya laga final piala presiden 2015, minggu 18 Oktober 2015 adapun
barang bukti yang disita polisi : satuTelepon genggam, satu laptop, akun
tweeter, akun facebook, email milik febriyanto dan sebuah buku catatan.
Febriyanto dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU ITE.
Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU
ITE berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA) “
Sanksi hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahunndan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah)




